Detail PENDANAAN PROYEK PEMDA
- Bagi Kontraktor yang sudah ada Draft SPK atau kerjasama dengan pihak Swasta atau PEMDA yang jelas pembayarannya Jika proyek tsb telah selesai- ( Proyek dalam bentuk TurnKey bukan Termin) .
- Owner Proyek, harus mau terbitkan Draft SKBDN/ BG atau SI ( Standing Instruction ) dari bank yang menyatakan Kesediaan membayar sesuai dengan ketentuan Bank setelah pekerjaan proyek. Dengan Draft LC, SKBDN / BG.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website kami :
detail info : www.pendanaproyek.weebly.com
Tampilkan Lebih Banyak